BATUBARA I Kasat Pol PP Kabupaten Batu Bara Ronal Siahaan menegaskan kembali larangan bagi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jirigen. Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati terkait penertiban pendistribusian BBM di wilayah Batu Bara.
Hal ini ditegaskan Kasat POL PP disetiap SPBU di Wilayah Kabupaten Batubara,Sabtu (6/12/2025)
Dalam edaran tersebut, Bupati Batu Bara menindaklanjuti surat surat Gubernur Sumatera Ulara Nomor 500.10/74 1/2025 perihal Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). sehubungan dengan hal tersebut bersama ini disamnpaikan kepada setiap SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk:
1. Dihimbau agar pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar memprioritaskan pembelian kendara bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat)
2. Dihimbau agar pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak melayani pembelian jeriken, kecuali ada surat rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk kebutuhan masyarakat,
3. Dihimbau untuk diberikan prioritas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM, dalam rangka kelancaran penanggulangan bencana, termasuk mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah dan pelayanan darurat lainnya.
“Diharapkan agar seluruh SPBU mematuhi aturan pendistribusian sesuai ketentuan pemerintah pusat. Setiap SPBU diwajibkan mengutamakan pelayanan bagi masyarakat umum, khususnya kendaraan pribadi, angkutan umum, serta nelayan dan pelaku UMKM yang terdaftar dalam sistem”











