BATUBARA I Merasa Kecewa Wakil Ketua PWI Kabupaten Batubara dihalangi oknum pembeli BBM di SPBU Suka Raja Kecamatan Air Putih , Batubara
Insiden bermula ketika Wakil Ketua PWI Batubara Soleh Plk tengah meliput disebuah SPBU di Sei Raja dengan kelangkaan BBM, Jumat (5/12/2025)
Ia mengatakan, dirinya saat hendak mengambil dokumentasi serta informasi terkait antrean panjang dan kelangkaan BBM yang sedang terjadi. Kehadirannya diketahui oleh sejumlah warga yang sedang menunggu giliran mengisi bahan bakar, sebut Soleh Plk
Namun, seorang pembeli tiba-tiba melontarkan ucapan dan tangannya tidak sopan dan sempat merampas handphone milik dirinya, alat tersebut sebagai alat kerja hampir terpental, serta meremehkan profesi wartawan dengan mengatakan, “Tak ada itu wartawan! Wartawan apa kau?”
Saksi di lapangan mengatakan bahwa ucapan itu dilontarkan tanpa alasan jelas, sehingga membuat suasana sempat memanas. Beberapa warga berusaha menenangkan situasi agar tidak terjadi keributan lebih besar.
Wakil PWI Batu Bara yang mendapat pelecehan verbal tersebut memilih tetap tenang dan tidak terbawa emosi. Ia menegaskan bahwa tugas wartawan di lapangan adalah untuk memberikan informasi benar kepada publik, terutama saat masyarakat sedang kesulitan akibat kelangkaan BBM.
“Kita hadir di sini untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik akurat. Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kita juga punya etika, dan kita tetap junjung itu,” ujarnya dengan tegas.
Pihak SPBU dan aparat keamanan yang berjaga langsung meredam situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi di lokasi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan provokasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama organisasi kewartawanan di Batu Bara. Mereka mengutuk keras tindakan pelecehan profesi dan mengingatkan masyarakat bahwa wartawan adalah pilar penting dalam menyampaikan informasi publik.
Dari kejadian tersebut seorang wartawan media televisi, Catur Hariono, menyayangkan kejadian tersebut karena mencederai kebebasan pers.
“Sangat kita sayangkan, sebagai jurnalis kita bertugas untuk menyampaikan informasi sesuai fakta di lapangan agar dapat diketahui masyarakat terkait isu yang berkembang saat ini tentang kelangkaan BBM,” terang Catur.
Catur pun mendukung kasus tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum dan korban melaporkan terduga pelaku ke Poksek Indrapura karena dianggap sudah menghalangi tugas jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999










