Terkait Anak Yang Menderita Sakit, Ini Penjelasan Kepala Kesehatan P2KB

Kepala Dinas kesehatan P2KB Kab Batubara, dr Deni Syahputra
Kepala Dinas kesehatan P2KB Kab Batubara, dr Deni Syahputra

BATUBARA I Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Batubara sudah 80 % dapat digunakan hanya KTP saja, dan UHC ini merupakan Program Bupati Batubara Baharuddin Siagian,

“Syukur dan Alhamdulillah program UHC pada tahun ini sudah pleading, dan dapat digunakan bagi masyarakat Kabupaten Batubara”, sebut Kepala Dinas Kesehatan P2KB Batubara dr Deni Syahputra, Senin (21/4/2025)

Ia mengatakan, program UHC dapat ditanggung hanya perobatannya, bukan biaya pendukungnya. Terkait kasus Anak usia 5 tahun yulia, di Dusun 4 Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih, dan anak tersebut menderita penyakit lumpuh dan tidak bisa beraktivitas secara normal,

“Sebelum terjadi adanya pemberitaan dimedia, kami dari pihak kesehatan sudah melakukan kunjungan kerumah anak ini termasuk kepala puskesmas dan Kepala Desa lalu anak tersebut dibawak ke RSUD Batubara dan perna juga dirujuk RS Adam Malik Medan, disamping itu juga kami bantu uang taliasi agar dapat meringankan biaya keluarga dan untuk keperluan anak juga”.

Deni menjelaskan, bahwa tadi pagi pihak Puskesmas beserta jajaran kecamatan dan Kepala Desa serta tim dinas kembali mengunjungi anak tersebut dan Pihak keluarga juga sudah kita sarankan untuk membawa anak kembali ke rumah sakit agar dapat dirawat.

“Namun tadi saya konfirmasi dari petugas medis yang datang kerumah anak tersebut, keluarganya masih belum bersedia untuk membawa anak ke rumah sakit,”

Meski demikian petugas tetap akan melakukan kunjungan kontrol untuk anak tersebut. Artinya bukan kita abaikan begitu saja, karena anak itu lelah mungkin. Tapi yang jelas masalah ini jauh-jauh hari sebelumnya sudah kita tindaklanjuti.

Dan anak itu sepertinya ada gangguan saraf sehingga dia tidak bisa melakukan aktivitas untuk menggerakkan semua anggota tubuhnya dalam kondisi normal. Artinya tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti manusia normal, jadi semua itu memang si anak harus terbaring di tempat tidur dan memang semuanya harus dilakukan perawatan di rumah sakit.

“Kalau diluar dari medis itu kita tidak ikut campuri dan memang tidak disarankan karena dananya ditanggung BPJS yang termasuk dalam UHC”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *