BATUBARA I Dari ketiga pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Batubara masing-masing berinisial, M (47) warga Aceh Timur, dan TR (28) warga Aceh Tamiang serta CW (42) warga Aceh Tamiang serta barang bukti 15ribu butir ekstasi dan 2kilogram sabu sabu, Kamis (12/12/2024).
Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi didampingi KBO Ipda Amri Siregar mengatakan, penangkapan pada tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.00. Ini berawal mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba diwilayah hulum Polres Batubara.
“Setelah mendapat informasi tim sat narkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat seorang laki – laki telah melakukan transaksi barang baram jenis sabu-sabu dan 15 butir pil extasi”
Dari hasil pengintaian telah berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa Perkebunan Lima puluh Kecamatan Lima puluh. Lalu kedua orang tersebut telah ditemukan shabu sebanyak 2 Kg dan Pil Extasi sebanyak 15ribu butir dan mengakui bahwa shabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batubara dan selanjutnya melakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Provinsi Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa Para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
Dari ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.