BATUBARA I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara melantik 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024, di Kecamatan Sei Suka, Kamis (16/05/2024).
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin mengatakan, untuk anggota PPK yang dilantik nantinya bertanggung jawab untuk mensukseskan pemilu tingkat kecamatan, ada 12 kecamatan di Kabupaten Batu Bara,
“Dari 60 anggota PPK yang dilantik dibagi disetiap kecamatan ada 5 orang untuk bertugas sebagai PPK”
Ketua mengucapkan Selamat atas tugasnya dan mohon semua pihak untuk bekerja sama mensukseskan pemilu 2024, kata Erwin.
“Dan diharapkan, seluruh PPK dapat bekerja dengan baik dan menjaga independensi serta menaati peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, melaksanakan tugas dihitung mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Januari 2025,” kata Erwin.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bidang Teknis dan Pemeliharaan, Raja Ahab Damanik dalam menyampaikan, sebenarnya bergabung di lembaga KPU otomatis terikat dengan sistem.
Dan, jangan menganggap pelaksanaan pemilu itu sembarangan, karena dalam pelaksanaannya pun ada beberapa anggota PPK yang diubah statusnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dari 60 anggota PPK yang dilantik hari ini, kedepannya tidak ada satupun yang berubah statusnya,” harap Raja.
Kedepannya sebanyak 33 kabupaten/kota ditambah 1 pemilihan Gubernur Sumut, dan mengingatkan bahwa tanggung jawab sebagai PPK sangat besar, sehingga bisa bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Setelah dilantik, seluruh anggota PPK harus mampu menjaga stabilitas dalam menjalankan tugasnya nanti, dan menjalin rasa kebersamaan agar semuanya berjalan sesuai harapan suksesnya pemilu,” perintah Raja.