24 Calon Jemaah Umroh, Tertipu 564 juta Jadi Tersangka

BATUBARA I Polisi menetapkan mengaku petugas travel / biro perjalanan umrah, ditetapkan sebagai tersangka setelah puluhan anggota jemaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci. Polisi mengungkap kerugian ratusan jemaah gagal umrah itu mencapai Rp 564 Juta.

Hal ink dikatakan Kasat Reskrim AKP Dr Enand H Daulay melalui kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masry kepada media,Jumat (13/9/2024)

Ia mengatakan, tersangka berinisial AP Warga Medan, dan tersangkan sejak tanggal 20 Desember 2023,dirinya sudah diberhentikan oleh pihak travel umroh PT Sabda Mandiri,

“Dan isi surat pemberhentian itu tertulis bahwa AP dilarang mengunakan dan mengatasnamakan perusahan travel PT Sabda Mandiri,”

AP ditetapkan tersangka dengan dugaan pengelapan dan umroh sebesar 564juta , dengan 24 orang korba yang akan berangkat umroh,

“Dari 24 orang yang korban penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah, semuanya warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara ”

Masri lebih jelas menyampaikan, AP mengaku dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah umrah yang sebelumnya mendaftar

“Dana jemaah yang sebelumnya mendaftar digunakan untuk kepentingan dirinya”, ujar Kanit

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan

iklan