Lengkong – Isu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih hangat diperbincangkan, khususnya setelah Jokowi belum lama menandatangani UU ASN yang sudah disahkan pada 31 Oktober lalu.
UU perlindungan bagi tenaga honorer resmi diundangkan, sehingga harapan karir tenaga honorer yang lebih cerah mulai terbuka.
Disebutkan total lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang menunggu diangkat dirinya menjadi PPPK.
Rincian yang didapat pada akhir tahun 2022 yaitu sekitar 1,2 juta memiliki ijazah sarjana, 306 ribu orang dengan ijazah Diploma, 783 ribu orang berijazah SD-SMA, dan 2 ribu orang tak menyampaikan ijazah.
Dihapuskannya tenaga honorer tertera dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dimana penyelesaian non ASN ini harus tercapai maksimal Desember 2024 yang tertulis dalam Pasal 66.
Namun ditemukan 2.656 orang tak menyampaikan ijazah, dimana tenaga honorer dengan permasalahan seperti ini masih dalam proses audit data hingga 2024 mendatang.
Hingga disahkannya UU ASN 2023, pemerintah masih terus melakukan audit data seluruh tenaga honorer yang datanya terus menerus berubah dengan berbagai permasalahan yang ada termasuk mereka yang tak menyampaikan ijazah, tak terdata di website, dsb.
Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN sedang disiapkan hingga 6 bulan kedepan sebagai rincian upaya penghapusan tenaga honorer ini.
Namun, Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa seluruh tenaga honorer aman dan akan diangkat seluruhnya menjadi PPPK dengan konsep baru, maka audit data harus dilakukan dengan cermat.
Adapun beberapa syarat utama yang diketahui menjadi hal penting yang wajib ditempuh tenaga honorer agar diangkat PPPK.
1. Tidak pernah melakukan kejahatan dan terlibat hukum dalam bentuk apapun
2. Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi atau jabatan tertentu
Sumber : AYUBANDUNG.COM
Editor: Dian Naren