BATUBARA I Kembali kita sampaikan bahwa pemberantasn narkotika jenis sabu – sabu diwilayah hukum Polres Batubara terus kita dan berhasil mengamankan barang bukti 1 kilo lebih,
Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi saat Press Realeses, Senin (12/2/2024)
Kapolres mengatakan , Satnarkoba melakukan pengangkapan 12 pelaku sabu, mulai tanggal 1 s/d 9 Februari 2024, ini merupakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Dari 12 pelaku berinisial Niko Gusti Wibawa (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya Nilawati (42) warga Kota Tanjungbalai dan Yanti alias Bulan alias Roy (44) warga Tanjungbalai. Dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu- pelastik klip kosong dan uang tunai Rp3 juta
Sedangkan pada Jumat (8/2/2024) lalu, petugas melakukan penangkapan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dengan melibatkan dua tersangka yakni, Khairil Anwar (34) dan Wal Asri (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.
Selanjutnya petugas meringkus tersangka Prisiwanto Maulana Samosir (42) pada Jumat (9/2/2024) malam di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputi. Dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram.
“Secara umum para tersangka yang kita tangkap merupakan pengedar narkoba,” ujar Kapolres
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Batu Bara, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Sebelumnya ia menjelaskan pada penangkapaan awal dilakukan terhadap tersangka Abubakar (38) pada Kamis (1/2/2024) siang di areal perkebunan Limapuluh. Dari tangan pria warga Desa Alun Ragan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, diamankan 1.033 gram sabu-sabu.
Pengkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka Afdil Rahman alias Adung (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. Afdul dtangkap Sabtu (3/2/2024) dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Kemudian Minggu (4/2/2024) dini hari di Jalinsum Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, dengan tersangka M Rizki (19), warga setemat. Dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor.
Kemudian Senin (5//2/2024), petugas menciduk Idrus (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh. Dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka Hafizuddin Siregar (30), warga Lk VII, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara. Dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan pelastik klip kosong. Esok harinya petugas meringkus Asri Regar (41) pada Kamis (8/2/2024) dengan barang bukti 1,38 gram sabu-sabu plus timbangan digital,