BATUBARA I Warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh kembali dijebloskan ketahanan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, pelaku diduga terlibat narkotika jenis sabu-sabu, Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial IS Als A yang diduga menjual sabu di wilayah tersebut.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan melihat target tak menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yaitu, 2 (dua) buah Plastik Klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 6,40 Gram.
Tersangka yang diketahui berinisial IS Als A (36) warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, SH menyampaikan, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara akan terus konsisten dan tegas dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara.