
BATUBARA I Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku berinisial N (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Pematang Kuing, Kecamatan Medang Deras, ditangkap setelah personel Polsek Medang Deras menerima informasi dari masyarakat yang terpercaya terkait keberadaan tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,12 gram. Tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa tersangka saat ini diamankan dan barang bukti disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Tindakan yang kami lakukan meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan, dan gelar perkara. Ke depannya, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji lebih lanjut,” ujarnya.