BATUBARA I Terkait kasus raibnya puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM), milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB). Tim pengacara Pemerintah Kabupaten Batubara Ramadhan Zuhri memastikan akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan penggelapan aset daerah oleh mantan Direktur PT PBB,
Hal ini dikatakan salah satu anggota tim pengacara Pemkab Batubara Ramadhan Zuhri dan sudah berkoordinasi dengan kabaq hukum pemkab, Rabu (30/4/2025)
Menurut tim pengacara, Ramadhan Zuhri saat ini pihaknya tengah mendalami hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Batubara, khususnya terkait penguasaan aset oleh R.Z saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PBB. Bukti-bukti penting, termasuk dokumen kepemilikan dan transaksi, sedang dikumpulkan untuk memperkuat laporan yang akan segera diajukan.
Dan kasus tersebut terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana yang mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas jabatan atau kepercayaan. Pasal ini menjerat pelaku yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaan, lalu menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
“Yang jelas, proses hukum akan segera ditempuh setelah kami menerima surat kuasa resmi dari Bupati,” tegas Zuhri,