Terkait Kasus Bayi Terlantar, Ketua KPID, Kedua Pelaku Butuh Perlindungan dan Bimbingan

BATUBARA I Terkait bayi ditelantarkan, kini Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, prihatin melihat kasus tersebut hal ini dapat terjadi di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Rabu (12/03/2025).

Hal ini ketua KPID berkunjung ke Puskesmas Laut Tador bersama tim Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial, Helmi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan refleksi dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan anak.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Kasus pembuangan bayi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kita harus lebih aktif dalam memberikan edukasi, terutama kepada remaja dan keluarga, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Helmi dengan nada tegas.

Kronologi Kejadian: Remaja Tertekan, Bayi Dibuang

Kasus ini bermula dari seorang siswi kelas 2 SMA di Tebing Tinggi yang melahirkan bayi di rumahnya pada Minggu malam. Remaja tersebut hidup dalam kondisi keluarga yang tidak utuh ibunya berada di Medan, sementara ayahnya bekerja di Malaysia. Sehari-hari, ia tinggal hanya dengan kakeknya.

Diduga mengalami tekanan psikologis akibat kehamilan di luar nikah, ia nekat meletakkan bayinya di belakang rumah tetangganya. Bayi tersebut ditemukan warga pada Rabu, 12 Maret 2025, dalam kondisi masih hidup.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak keluarga dan aparat terkait, orang tua biologis bayi akhirnya sepakat untuk bertanggung jawab atas anak tersebut. Mereka juga merencanakan pernikahan secara agama setelah Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk komitmen untuk membesarkan anak mereka.

Ketua KPAD Batu Bara: Edukasi Adalah Kunci Pencegahan

Helmi Syam Damanik menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan tanggung jawab orang tua di tingkat keluarga dan sekolah.

“Saya ingin menekankan bahwa sosialisasi mengenai perlindungan anak harus digencarkan, tidak hanya melalui sekolah tetapi juga melalui PKK di setiap desa.

Ibu-ibu harus diberdayakan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka sejak dini agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang berisiko,” tegasnya.

Menurut Helmi, peran masyarakat sangat krusial dalam mencegah kejadian serupa. Ia mengajak semua elemen, termasuk perangkat desa, tokoh agama, dan organisasi sosial, untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada remaja tentang risiko pergaulan bebas serta pentingnya tanggung jawab terhadap anak.

“Kita tidak bisa hanya bereaksi setelah kejadian terjadi. Harus ada langkah pencegahan yang sistematis agar anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka,” tambahnya.

Tindak Lanjut dan Langkah Hukum

Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara, yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Anak Khadijah, bersama tim pekerja sosial dari Kemensos, akan terus memantau perkembangan kondisi bayi serta memberikan pendampingan psikososial kepada ibu dan keluarga bayi.

Dari sisi hukum, Helmi menegaskan bahwa kasus ini perlu dikaji secara mendalam sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam penanganan kasus ini antara lain.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta penelantaran.

Pasal 76B UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan anak hingga menyebabkan kerugian materiil maupun moril.

Pasal 305 KUHP, yang mengancam hukuman bagi siapapun yang dengan sengaja menelantarkan anak di bawah umur.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menekankan batas usia minimal pernikahan dan pentingnya pengawasan dalam pernikahan dini.

Masyarakat Diminta Lebih Peduli terhadap Perlindungan Anak

Sebagai Ketua KPAD Batu Bara, Helmi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak, terutama dalam memberikan dukungan moral dan edukasi kepada remaja yang menghadapi masalah sosial.

“Kita perlu membangun sistem sosial yang lebih peduli dan responsif terhadap persoalan anak. Jangan sampai ada lagi kasus bayi terlantar karena kurangnya edukasi dan perhatian.

Jika ada remaja yang mengalami masalah, mereka harus merasa memiliki tempat untuk meminta bantuan, bukan malah terpaksa mengambil keputusan yang berbahaya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Dengan meningkatkan edukasi dan kepedulian sosial, diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Batu Bara.” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan