Hukum  

Terkait Dana BTT, Kajari Batubara Tetapkan Mantan Kadis Dinkes Jadi Tersangka

Kajari Batubara Melakukan Penahanan Tersangka, Kamis 17/7/2025
Kajari Batubara Melakukan Penahanan Tersangka, Kamis 17/7/2025

BATUBARA I Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Melalui Kasi Intel Oppon Siregar, S.H., M.H bersama kasi Pidsus yosep Antonius, SH, MH, Kamis (17/7/2025), ia mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap penggunaan dana BTT yang dialokasikan pada masa pandemi.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi di dinas kesehatan Kabupaten Batubara terkait realisasi dana belanja tak terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan Keluarga berencana kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 milyar lebih pada tahun anggaran 2022, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1 milyar lebih berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli”,

Oppon pun menjelaskan bahwa mantan Kadis Dinkes berinisial Wh, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penahanan, dan dirinya bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA)

“Dan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah denganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *