BATUBARA I Kajari Batubara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sertifikasi guru tahun 2024. pada dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku.
“Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna memperlancar proses pengungkapan kasus tersebut”, Hal ini disampaikan Kelapa Kajari Kabupaten Batubara Dicky Oktavia didampingi Kasipidum dan Kasi Intelkam Pres Realisasi, Selasa (2/9/2025)
Ia mengatakan, ketiga sebagai tersebut berinisial JM, RH dan RE dari ketiga tersangka sudah kita titipkan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari pertama,
“Penahanan terhadap JM ini setelah melalui proses penghitungan kerugian negara dengan nilai sekitar Rp400 juta lebih, ini kita sudah menghadirkan sejumlah ahli dari keuangan, auditor, ahli pidana dari Kementerian Pendidikan, penegakan hukum kami jalankan sebagai profesional,” ujar Dicky.
JM sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil dari pengelolaan Bimtek guru-guru dengan hasil sekitar Rp900 juta dari pelaksana RP dan pemilik lembaga pendidikan RH. Padahal lembaga ini dalam penyidikan diketahui tidak memiliki izin,