BATUBARA I Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejari Batubara resmi menyita uang senilai Rp 500 juta dari tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak (software) Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021,
“Hari ini Kejari Batubara kembali terima penyitaan uang sebesar 500juta rupiah”,sebut Kajari Batubara Diky Oktavia,SH. M.H saat pres relis ,Rabu (24/4/2025)
Kajari Batubara Diky Oktavia,SH. M.H didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H, M.H. dan Kasiintel Opon Siregar, SH,MH menyampaikan, bahwa hari ini Kejari Batubara telah menerima penitipan uang dan telah pula dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut dari tersangka inisial IS, sebesar
“Yang mana pengembalian ini merupakan sebahagian dari total kerugian negara yang dihitung berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 1.882.629.000,00 Miliyar, yang mana uang titipan ini akan disetorkan ke rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri Batu Bara”,jelasnya
Penyidikan atas perkara ini masih terus berjalan. Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan dunia pendidikan tersebut.