BATUBARA I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja kering berhasil diamankan, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 24 Februari 2026. Kata Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba, Rabu (26/2/2026)
Pelaku diamankan berinisial Ir (48) warga Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di sebuah gubuk/cakruk. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar daun ganja kering dengan berat brutto 75,92 gram, 3 bungkus kecil daun ganja kering dengan berat brutto 1,51 gram, 1 bungkus plastik berisikan ranting daun ganja, 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah gunting, 1 buah pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai sebesar Rp623.000.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.










