Batubara I Guna menegakkan disiplin berlalu lintas, satlantas Polres Batubara melakukan penindakan pelanggar kasat mata rutin dilakukan, dan pengendara dihentikan dikenai sanksi tilang karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW Siahaan, Rabu (6/12/2023), diruang kerjanya
Ia mengatakan, penindakan diantaranya adalah pengendara sepedah motor yang tidak mengunakan helm, knalpot blong serta pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus.
Kasat Lantas juga menjelaskan, kegiatan penindakan ini rutin dilakukan di beberapa lokasi, seperti simpang empat lima puluh, yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Karena kurangnya kesadaran masyarakat yang berlalu lintas , seperti berbonceng tiga dan melawan arus,”
Dengan dilakukan penindakan terhadap pelanggar kasat mata maka kita lakukan dengan Etle maupun tilang ditempat terhadap 10 prioritas seperti ,
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Tidak melawan arus
3. Tidak menggunakan Hp saat
berkendara
4. Tidak berkendara dibawah.
pengaruh Alkohol
5. Tidak berkendara dibawah umur
6. Tidak berboncengan lebih dari satu
7. Tidak gunakan knalpot blong
8. Tidak traffic light
9. Tidak marka dan rambu lalu lintas
10. Tidak over load dan over dimensi
Penindakan ini tidak hanya untuk menegakkan disiplin berlalu lintas, tapi juga sekaligus untuk menekan tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan,”ujarnya.