BATUBARA I Terkait klarifikasi dengar pendapat terkait permintaan dan laporan masyarakat mengatas namakan karyawan PT PP Lonsum tbk Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang disaksikan Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batu Bara , Senin (16/12/2024),
Adapun Pihak Perusahaan dengan karyawan menandatangani kesepakatan,sebagai berikut
1. Bahwa perusahaan mengabulkan tuntutan karyawan dalam hal ini diwakili oleh Akhir Effendi dan kawan-kawan, memutasikan Assiten Adytia Purba dari Real Estate Il dan Adytia Purba tidak akan mengulangi perihal menghalang-halangi beribadah Sholat Jumat sampai kapanpun;
2. Bahwa perusahan mengabulkan tidak adanya intervensi, mengancam, dan mengintimidasi terkait laporan ini. Serta pihak perusahaan memberikan kelonggaran waktu dalam persiapan Ibadah Sholat Jumat, sekiranya 15 menit dari waktu sholat Jumat;
3. Bahwa perusahaan akan lebih peka terhadap masukan dan keluhan karyawan di PT.Lonsum Tbk;
Penandatangan kedua, pihak perusahan manager PT PP Lonsum tbk Imbar Taufik didampingi Askep Husen, sedangan dari pihak karyawan ditandatangani Efendi Akhir dan sejumlah karyawan,
Ketua MUI yang diwakili Komisi Hukum Dan Perudangan- undangan MUI Kabupaten Batubara Ramadhan Zuhri, SH mengatakan , terkait isu sara, berdasarkan UUD Tahun 1945 dan UU KetenagaK kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, aturan yang menjamin karyawan melakukan sholat Jumat atau beribadah telah dimuat secara sah dan patut terhadap hak-hak pekerja.
“Demikian Kesepakatan Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, untuk selanjutnya menjadi hukum bagi pihak-pihak yang terkait sesuai KUHPerPasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya” sebut Zuhri
Sebelumnya, karyawan PT LONSUM Perkebunan Dolok menyampaikan laporan kepada MUI Batu Bara terkait kejadian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024.
Sebagai yang diungkapkan Ketua Serikat karyawan PT. LONSUM Effendi menyebutkan ini merupakan buntut sebelum terjadi laporan, menyangkut isu menghalangi karyawan untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat.
“Seakan-akan menghalangi ibadah sholat Jumat, Asisten Aditya Purba diduga merugikan karyawan dikarenakan menghalang-halangi menunaikan ibadah sholat Jumat” papar Effendi.
Dijelaskan Effendi bahwa pada kejadian saat karyawan memanen buah, di PT. LONSUM ada namanya basic borong sebanyak 55 buah, ketika jam 12.00 WIB besic tersebut sudah terpenuhi bahkan lebih dari jumlah borongan yang disepakati, pada waktu itu karyawan sudah mau pulang untuk melaksanakan sholat Jumat dan borongan sudah melebihi sekitar 86 buah, ujarnya.
Namun saat karyawan meminta menunaikan sholah Jumat, Asisten kebun Aditya Purba enggan memberikan izin dan memerintahkan karyawan bernama Rahmadani dan Syahputra terus memanen padahal jumlah basic borongan sudah cukup dan masuk waktu Jumat, ujarnya.
Dari kejadian tersebut Effendi selaku ketua serikat meminta kepada Manejer agar:
1. Aditya Purba tidak memimpin karyawan sebagai asisten kebun, jika masih ada paling lama januari 2025.
2. Kemudian perusahaan tidak mengintemidasi dan mengintervensi karyawan yang keberatan setelah kejadian ini.
3. Dan diminta kedepan perusahaan lebih peka dalam mendengarkan keluhan dan masukan karyawan