BATUBARA I Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dihadiri seluruh Fraksi menandatangani persetujuan bersama atas laporan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PKD) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun 2024 di Perdakan.
Paripurna itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batubara Safii SH, Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE,M.AP, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH, dan seluruh Anggota DPRD di ruang Sidang DPRD Selasa (15/7/2025).
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Jalasmar Simanjuntak mengimbau kepada Dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah guna memastikan efektivitas dan dampaknya.
Seluruh OPD dalam perencanaan anggaran di tahun mendatang harus terencana dan terukur serta mengacu kepada kepatuhan, ketaatan, hindari kecurangan agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PKD) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024.Fraksi Gerindra melalui juru bicara Adriansyah menyatakan setuju dan menerima PKD-RPJP APBD Tahun 2024 ditetapkan menjadi Perda.
fraksi PKS dibacakan juru bicaranya Agung Setiawan menyebutkan Rapat Paripurna secara umum PKS menyetujui dan menyepakati 2 Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batubara.
Fraksi PAN dibacakan Chairul Bariah
menerima dan menyetujui Ranperda Pemberian Insentif, dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 untuk dijadikan Perda.
Fraksi KDRI (Kebangkitan Demokrasi Rakyat Indonesia (KDRI) dibacakan Sarianto Damanik menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggung jawaban APBD Kabupaten Batubara Tahun 2024 ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) dibacakan juru bicaranya Nafiar S.lPd, MSi menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan daerah dan di Undangkan dalam Lembaran Daerah