BATUBARA I Komisi III DPRD Kabupaten Batubara menunjukkan sikap keras terhadap manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) terkait dugaan intimidasi terhadap lima anak di bawah umur di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador.
Kasus mencuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara melaporkannya secara resmi ke DPRD ,dari kelima anak diduga mengalami intimidasi oleh oknum keamanan perusahaan setelah diamankan di pos keamanan PT PSU.
Mereka dituding mengambil berondolan sawit yang telah membusuk di area perkebunan. Dampaknya serius, anak-anak mengalami trauma psikologis hingga ketakutan untuk kembali bersekolah.
Hal tersebut Komisi III DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (23/12/2025). RDP dipimpin oleh Agung Setiawan, didampingi Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta anggota Komisi III lainnya.
RDP menghadirkan perwakilan PT PSU, yakni bagian Tata Usaha yang juga menjabat Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau sekaligus Humas PT PSU, Suheri, beserta staf dan dua orang komandan regu (Danton) pengamanan yang terlibat langsung saat pengamanan anak-anak tersebut. Sementara dari KPAD Batubara hadir Helmi Syam Damanik, Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko.
Namun, jalannya RDP justru memicu kekecewaan DPRD. Pihak PT PSU dinilai terkesan “buang badan” dan tidak bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanannya. Perusahaan mengakui telah membawa anak-anak tersebut ke pos keamanan, namun membantah adanya intimidasi yang menyebabkan trauma berat hingga anak-anak tidak bersekolah.
Pernyataan itu langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi III. Agung Setiawan menegaskan, beredarnya foto dan video pengamanan anak-anak oleh petugas perusahaan merupakan bukti nyata yang sangat merusak mental dan psikologis anak.
“Ini bukan soal sawit busuk, ini soal masa depan anak-anak. Cara-cara seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Agung dalam forum RDP.
Komisi III DPRD Batubara juga menyatakan kekecewaan mendalam karena Manajer PT PSU Tanjung Kasau tidak hadir, dan hanya diwakili humas serta aparat keamanan. DPRD memastikan akan menjadwalkan ulang RDP lanjutan dengan memanggil langsung manajer PT PSU.
“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, DPRD akan memanggil secara paksa melalui Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Agung Setiawan.
Sikap tegas juga disampaikan KPAD Batubara. Mereka mendesak DPRD agar tidak ragu mengambil langkah keras, mengingat PT PSU merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami minta hasil RDP ini disampaikan ke Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan PT PSU Tanjung Kasau,” ujar Ketua KPAD Batubara.
Tak berhenti di situ, KPAD bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke Polda Sumatera Utara jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan.
“Kami serius. Ini soal perlindungan anak. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum,” tegas perwakilan KPAD.
KPAD Batubara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu RDP lanjutan bersama DPRD Kabupaten Batubara dengan agenda utama memanggil manajemen PT PSU untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab.










