
BATUBARA I Kepolisian Republik Indonesia telah membukan layanan Call Center, Khususnya Polres Batubara Poda Sumatera Utara terus menggalakkan sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kedekatan antara kepolisian dan warga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Batubara”, Sebut Kasi Humas AKP Fahmi, Rabu (9/7/2025)
Ia menyampaikan, bahwa Polres Batubara melalui jajaran Polsek dan personel Bhabinkamtibmas, terus bersosialisasi dilakukan secara langsung ke desa-desa, pusat keramaian, hingga rumah-rumah warga.
“Dan mereka menjelaskan bahwa Call Center 110 merupakan layanan darurat yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan, kecelakaan, tindak kriminal, dan kejadian darurat lainnya”.sebut AKP Fahmi
Meniru bahasa Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH M.H,M, Kasi Humas menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 adalah bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis.
“Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak melakukan laporan palsu, karena akan ada sanksi hukum bagi pelanggar.l”
Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin tahu dan paham bahwa Polri hadir dan siap melayani kapan saja,” ujarnya.