BATUBARA I Telah beredarnya salah satu media, dengan mengatakan bahwa Satreskrim Polres Batu Bara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terkesan lamban dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,
Hal ini penjelasan Kasihumas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada media, Sabtu 22/06/2024. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah menjalankan prosedur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Lebih dijelaskan bahwa Penyidik telah menerapkan langkah – langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP yang telah diberikan kepada pihak Korban sebanyak 7 kali, dimana dalam SP2HP tersebut juga telah dijelaskan langkah langkah yang sudah dilakukan oleh tim Penyidik” kata Kasi Humas
Namun Pelaku inisial TL (60) telah ditetapkan tersangka, dan berkas perkara juga sudah dalam tahap pengiriman ke JPU, hanya menunggu petunjuk lanjut dari JPU dalam hal ini Kejari Batu Bara” pungkas AKP Sagala.
Dalam hal ini juga penyidik telah menerima hasil pemeriksaan Psikologis, memeriksa korban dan juga para saksi di lokasi kejadian, serta hasil VER dari korban juga sudah diterima oleh Penyidik guna kelengkapan materi penyidikan. Terang AKP Sagala menjelaskan.
Polres Batu Bara turut juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap bersinergi dengan Polres Batu Bara dalam hal penegakan hukum maupun gangguan Kamtibmas lainnya, tentu Polres Batu Bara juga akan sangat terbuka menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat khususnya mengenai situasi dan kondisi Kamtibmas terkini di wilayah Kabupaten Batu Bara.