BATUBARA I Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 122–123 yang melibatkan satu unit mobil pick up dan satu unit truk tronton. Akibat peristiwa tersebut, dua orang mengalami luka-luka dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta. Jumat (13/3/2026)
Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba menyampaikan Peristiwa kecelakaan itu terjadi ketika kedua kendaraan melintas di jalur Jalinsum. Diduga karena kurang hati-hati saat berkendara, kedua kendaraan akhirnya bertabrakan di badan jalan.
Kendaraan yang terlibat adalah mobil pick up dengan plat nomor BK 8398 GK yang dikemudikan oleh Sakeus Saragih (18 tahun, warga Deli Serdang) beserta penumpangnya Mhd Hatam Harahap (19 tahun, warga Medan), serta mobil tangki tronton plat BK 8354 VW yang dikemudikan oleh Kusmayadi (48 tahun, warga Asahan).
Berdasarkan keterangan saksi Sukma Yindra (22 tahun, warga Simalungun) dan hasil olah TKP, mobil pick up yang datang dari arah Kisaran menuju Medan berjalan terlalu ke kanan pada saat bersamaan mobil tronton datang dari arah Medan menuju Kisaran. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya tabrakan di badan jalan sebelah kiri arah Kisaran.
Dampak kecelakaan membuat mobil pick up mengalami kerusakan parah pada bagian depan, kaca depan pecah, dan pintu patah. Sementara itu, mobil tronton mengalami kerusakan pada bumper depan sebelah kanan.
Korban dari mobil pick up, yaitu Sakeus Saragih dan Mhd Hatam Harahap, mengalami luka lecet pada berbagai bagian tubuh dan telah dievakuasi serta dirawat di Puskesmas Lima Puluh. Sedangkan pengemudi tronton Kusmayadi tidak mengalami luka apapun.
Tim dari Sat Lantas Polres Batu Bara telah melakukan langkah-langkah penanganan termasuk mendatangi dan mengolah TKP, mencatat keterangan saksi, melakukan evakuasi korban, membuat Laporan Polisi (LP), Mindik, dan sketsa gambar TKP, serta melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut.











