Batu Bara | Sinergitas polisi dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Jumat (13/2/2026).
Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, mengapresiasi keberanian warga memberikan informasi. Ia menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Ini membuktikan masyarakat semakin sadar bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Tersangka diketahui bernama Perdana Sirmawan (33), wiraswasta, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat brutto 2,66 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip berbagai ukuran, timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, dompet, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp215 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan asal barang guna mengembangkan perkara.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Ia akan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Arifin Purba.











