BATUBARA I Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor pada awal tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa itu Opsi Pajak?
Pilihan adalah pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pengumpulan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.
Dengan adanya Opsen diharapkan penerimaan pajak daerah akan meningkat, sehingga mampu mendorong kemandirian fiskal daerah. Meskipun ada pajak tambahan, Opsen tidak menambah beban administratif bagi pembayar pajak.
Sebab, pemungutannya dilakukan langsung pada sistem pajak kendaraan bermotor yang ada.
Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.