BATUBARA I Pembelian BBM jenis solar oleh masyarakat tertentu dilakukan berdasarkan dokumen rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara.
Hal ini dikatakan Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala, kepada media, Jumat (6/2/2026), di SPBu Pakam Desa Pakam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara
Terkait isu viral disalah satu media sosial Kapolsek menjelaskan bahwa pembelian BBM jenis Solar dan Pertalik masyarakat memiliki rekomendasi yang diberikan kepada pihak yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya dokumen tersebut, para penerima dapat membeli solar untuk mendukung aktivitas usaha mereka di bidang perikanan maupun pertanian”

Melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Kadri, SH tim personil terus melakukan patroli terhadap masyarakat yang membeli BBM jenis Solar yang menggunakan Jeregen, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang membeli BBM jenis solar mereka melengkapi dokumen dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Adapun mereka bisa membeli BBM jenis solar didasari dengan dokumen dari Kabupaten Batu Bara yaitu dari Dinas Perikanan dan Kelautan beserta dari Dinas Pertanian” Jelas Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala











