
BATUBARA I Seorang remaja laki-laki diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal dari Sat Reskrim Polres Batubara setelah menerima laporan dari pihak korban.
AKP Triboy Alvin Siahaan melalui Kasihumas AKP Fahmi, Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sabtu 29 maret 2025, melihat korban menangis sedang lalu pelapor bertanya bahwa korban telah dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh berinisial DD (19) Warga Kecamatan Medang Deras, Batubara sebanyak 2
“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI”
Selasa 8/7/2025, sekitar Pukul 17.30wib, berdasarkan laporan Tim Sat Reskrim Polres Batubara melakukan penangkapan pelaku di PT. Bakrie Renewable Chemicals Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara