Kembali, Satreskrim Amankan Dua Pelaku Pemain Judi Online

BATUBARA I Dua pelaku pemain judi online diamankan Satreskrim Polres Batubara berinisial FK (25) dan RG (27) Warga Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun, diamankan didepan rumah warga Kec, Sei Suka, Batu Bara di duga sering di jadikan tempat bermain judi Online

“Judi online merupakan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektrik yang memiliki Muatan PERJUDIAN sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 subs 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana”,sebut Kasi Humas Iptu Fahmi, SH, Kamis (24/4/2025)

Barang bukti dapat diamankan 2 Unit handphone merk Redmi & Oppo warna Biru & Pelangi yang berisi judi online Jenis MAHJONG dengan Website 1 satu buah akun permainan judi online pada aplikasi Asia77. Hon.Info (Website : https://Asia77.com) & kuya4D.com dengan sisa saldo Rp.500,000 & Rp 800,000dan Deposit Rp 100,000 dengan Taruahan 1 X putaran Rp 2000 perak,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *