Dua Pelaku Terlibat Narkotika 28.135 Gram, Digagalkan Satnarkoba Polres Batubara

Dua Pelaku terkait sabu
Dua Pelaku terkait sabu

BATUBARA I Dua pelaku terlibat narkotika jenis sabu-sabu berinisial DS (37) Warga Jl. Kali Baru Timur Gg. Sembilan No. 48 Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat dan GPS (32) Warga Jl. Kebun Kosong RT: 5/8 Kec.Kemayoran Jakarta Pusat digagalkan diwilayah Polres batubara

Hal ini dipaparkan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, Senin (4/8/2025),

Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jl. Umum Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.35 WIB

“Hasil penangkapan dari informasi masyarakat Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.35 WIB Personil Satres Narkoba, melalukan penyelidikan bahwa ada 1 mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam dengan Nopol BK 1123 YE di duga sedang Membawa Narkotika Shabu”

Setelah mendapat informasi Personil Satres Narkoba melakukan pengintaian dan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 unit mobil yang dikendarai dua laki-laki sedang membawak narkotika jenis shabu dan Narkotika Pil Ekstasi tersebut diatas dan Para pelaku mengakui kepemilikan narkotika Shabu dan pil ekstasi tersebut yang di mana narkotika sebut akan dibawa ke Prov. Sumatera Selatan”

Selanjutnya Personil Satres Narkoba membawa para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 28.135 Gram.

– 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir.

– 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH tempat menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi.

– 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Glaxy S10 plus prism white.

– 1 (satu) unit Handpone Merk I Phone 16 Pro Max warna Titanium.

– 1 (satu) Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam.

– Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah)

– 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE.

– 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE.

– 1 (satu) Buah kartu ATM BCA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *