DP MUI Undangan Pihak Perusahaan PT Lonsum, Tekait Isu Menghalangi Untuk Beribadah

BATUBARA I Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batu Bara menggelar klarifikasi dengar pendapat terkait permintaan dan laporan masyarakat mengatas namakan karyawan Perusahaan London Sumatera Utara (PT. LONSUM) yang berada di Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Hal ini dibenarkan ketua MUI Kabupaten Batu Bara H. Hidayat, Lc didamping wakil sekretaris Abdul Rahman Ali dan devisi hukum san HAM Ramadhan Zuhri di Kantor DP MUI Batu Bara Kelurahan Lima Puluh Kota, Kamis (12/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Batu Bara Hidayat menyebutkan bahwa MUI sudah memanggil yang brrsangkutan namun tidak dapat hadir, dan MUI tidak memiliki kewenangan menyidangkan, namun hari ini hanya dapat dilaksanakan klarifikasi/ tabayyun untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini.

Selanjutnya menurut Hidayat persoalan ini akan memunculkan isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) jika ini tidak segera diselesaikan secara internal, kita minta penjelasan masing-masing pengadu dan pihak perusahaan, ujarnya.

Ketua MUI Batu Bara H. Hidayat, Wakil Sekretaris Abdul Rahman Ali, dan Devisi Hukum dan HAM Ramadhan Zuhri, SPSI Kabupaten Batu Bara, Disperindag Batu Bara.

Sebelumnya, karyawan PT LONSUM Perkebunan Dolok menyampaikan laporan kepada MUI Batu Bara terkait kejadian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024.

Sebagai yang diungkapkan Ketua Serikat karyawan PT. LONSUM Effendi menyebutkan ini merupakan buntut sebelum terjadi laporan, menyangkut isu menghalangi karyawan untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat.

“Seakan-akan menghalangi ibadah sholat Jumat, Asisten Aditya Purba diduga merugikan karyawan dikarenakan menghalang-halangi menunaikan ibadah sholat Jumat” papar Effendi.

Dijelaskan Effendi bahwa pada kejadian saat karyawan memanen buah, di PT. LONSUM ada namanya basic borong sebanyak 55 buah, ketika jam 12.00 WIB besic tersebut sudah terpenuhi bahkan lebih dari jumlah borongan yang disepakati, pada waktu itu karyawan sudah mau pulang untuk melaksanakan sholat Jumat dan borongan sudah melebihi sekitar 86 buah, ujarnya.

Namun saat karyawan meminta menunaikan sholah Jumat, Asisten kebun Aditya Purba enggan memberikan izin dan memerintahkan karyawan bernama Rahmadani dan Syahputra terus memanen padahal jumlah basic borongan sudah cukup dan masuk waktu Jumat, ujarnya.

Dari kejadian tersebut Effendi selaku ketua serikat meminta kepada Manejer agar:

1. Aditya Purba tidak memimpin karyawan sebagai asisten kebun, jika masih ada paling lama januari 2025.

2. Kemudian perusahaan tidak mengintemidasi dan mengintervensi karyawan yang keberatan setelah kejadian ini.

3. Dan diminta kedepan perusahaan lebih peka dalam mendengarkan keluhan dan masukan karyawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan