
BATUBARA I Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta instansi terkait mengenai pentingnya penerapan KTR demi melindungi kesehatan publik.
“Sosialisasi tersebut digelar diaula Kantor Bupati Batubara, Kamis (21/8/2025)
Kepala Dinas Kesehatan P2KB dr Deni Syahputra menegaskan bahwa aturan ini meliputi larangan merokok di tempat umum tertentu seperti fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, transportasi umum, serta area yang banyak diakses masyarakat.
“Penerapan Perda KTR bukan hanya sebatas larangan, tetapi juga merupakan upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. “Melalui Perda ini kita harapkan dapat menurunkan angka perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk, Meningkatkan pemahaman dan Komitmen Pengambil Kebijakan dan masyarakat tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok.
Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, baik perokok aktif maupun pasif.
Mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman di ruang publik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung dan mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok demi terwujudnya Batu Bara Sehat Tanpa Asap Rokok