Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD

BATUBARA I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran berjalan. Selasa (31/3/2026)

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dengan dihadiri pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Batubara H.Baharuddin diwakili Asisten III Renol Asmara Menyampaikan Terima Kasih Kepada Fraksi Gerindra Yang Telah Menyampaikan Pandangan Umumnya Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara Mempunyai Pandangan Yang Sama Mengenai Pentingnya Efektifitas Pelaksanaan Dan Pengawasan Anggaran Serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Selanjutnya Kami Menyampaikan Terima Kasih Atas Apresiasi Terhadap Program Universal Health Coverage (Uhc) Yang Telah Berjalan Di Kabupaten Batu Bara Dan Ke Depan Terkait Dengan Indeks Kepuasan Pelayanan Kesehatan Perlu Ditingkatkan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara Akan Melakukan Evaluasi Terhadap Pelayanan Yang Perlu Ditingkatkan Dan Terus Mengoptimalkan Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Indeks Kepuasan Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Batu Bara.

Terkait Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (Asn) Khususnya Tenaga Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara Akan Melakukan Kajian Pembahasan Terkait Hal Tersebut Sehingga Dapat Disusun Kebijakan Yang Tepat Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Menanggapi Pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional, Kami Menyampaικαν Apresiasi Atas Saran Dan Harapan Yang Konstruktif Dalam Rangka Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara Sependapat Bahwa Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Dilakukan Secara Menyeluruh, Baik Pada Tataran Kebijakan Maupun Teknis Operasional. Oleh Karena Itu, Upaya Perbaikan Akan Terus Dilakukan, Khususnya Dalam Bidang Administrasi Publik Melalui Penyederhanaan Prosedur Layanan, Peningkatan Profesionalitas Aparatur, Serta Pemanfaatan Teknologi Informasi.guna Mendukung Pelayanan Yang Lebін Cepat Dan Transparan.

Menanggapi Pandangan Fraksi Karya Pembangunan Nasional, Kami Menyampaikan Terima Kasih Atas Apresiasi Yang Diberikan Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara Atas Capaian Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 Yang Hampir 100% Dan Untuk Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Mencapai 93,08%. Pemerintah Kabupaten Batu Bara Akan Terus Mengoptimalkan Capaian Target Di Masa Yang Akan Datang Melalui Potensi Yang Ada.

Menanggapi Realisasi Btt Dapat Kami Sampaikan Penggunaan Btt Memperhatikan Alokasi Anggaran Yang Ada, Tingkat Kerusakan, Bencana Yang Terjadi, Sumber- Sumber Pendanaan Yang Dapat Digunakan, Baik Di Kabupaten, Provinsi, Dan Pusat Serta Memperhatikan Kewenangan Di Daerah. Pemerintah Kabupaten Batu Bara Memberikan Tanggapan, Respon Langsung Terhadap Kejadian Bencana Dengan Memperhatikan Hal-hal Tersebut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.

Selanjutnya Terima Kasih Disampaikan Kepada Fraksi Kdri Yang Telah Menyampaikan Pandangan Umum Atas Lkpj Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025.

Mengenai Tanggapan Tentang Silpa Kegiatan Dalam Lkpj Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 Dapat Kami Sampaikan Bahwa Silpa Tersebut Berasal Dari Sisa Kegiatan Dan Anggaran Kegiatan Yang Belum Direalisasikan. Kami Siap Untuk Dilakukan Pembahasan Lkpj Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 Lebih Lanjut Untuk Dapat Rekomendasi Perbaikan Di Masa Yang Akan Datang.

Selanjutnya Terima Kasih Disampaikan Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yang Telah Menyampaikan Pandangan Umum Atas Lkpj Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025.

Mengenai Kepala Opd Yang Berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Dapat Disampaikan Bahwa Untuk Pengisian Jabatan Kepala Opd Telah Dilaksanakan Proses Uji Kompetensi Serta Lelang Jabatan Dan Saat Ini Sedang Menunggu Persetujuan Teknis Dari Badan Kepegawaian Negara.

 

Selanjutnya Mengenai Kepala Sekolah Yang Masih Berstatus Disebabkan Oleh Masa Periodesasi Kepala Plt, Hal Ini Sekolah Sudah Selesai Dan Adanya Proses Evaluasi Jabatan Kepala Sekolah Serta Adanya Kepala Sekolah Yang Memasuki Masa Pensiun.

Terkait Honor Tambahan Bagi Tenaga Operator Sipd Di Opd Disesuaikan Dengan Ketentuan Dan Peraturan Yang Berlaku Seperti Yang Tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2025.

 

Selanjutnya Mengenai Minimnya Realisasi Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dipengaruhi Oleh Banyaknya Objek Pajak Dimaksud Yang Tidak Memiliki Izin, Sehingga Tidak Dapat Ditetapkan Menjadi Wajib Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Ke Depan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Mendorong Kepada Wajib Pajak Tersebut Melakukan Pengurusan Izin Sesuai Dengan Ketentuan Dan Peraturan Yang Berlaku Ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: MasPur Editor: M Jos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *