BATUBARA I Sat Res Narkoba Polres BatuBara bersama Polsek Medang Deras berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah hukum Polres Batubara,Jumat (12/7/2024), sekira pukul 22.00 wib.
Informasi diterima inibatubara.com Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan berinisial F Nainggolan (53) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 21.00 Wib, di Sungai Padang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Saat diperiksa, ia pun mengaku membeli barang haram tersebut dari AT (44) warga yang sama.
Selanjutnya petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap AT dan berhasil mengamankannya di rumahnya beserta barang bukti berupa : 13 (tiga belas) am / bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram, 1 (satu) am / bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, 1 (satu) bungkus papier merk Toreador, 1 (satu) buah plastik asoy warna merah tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.
Selanjutnya saat diintrogasi, Amat Tarmizi pun mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari IR (51) warga Dusun Tasak Baru, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dengan cepat Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Irwansyah di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tasak Baru, Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya petugas melakukan tindakan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti.
Namun saat diintrogasi Irwansyah menerangkan kepada petugas bahwa ia memang benar ada menjual atau bertransaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering kepada Amat Tarmizi.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka pun akhirnya diboyong ke Mako Polres Batu Bara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.