
BATUBARA I Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (38) Warga Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan berat.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari Bariya (66) Warga Kel. Lima Puluh bahwa Windi Sartikan diduga kena bacok ditaman kota Kel Lima Puluh”
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Batubara AKP Fahmi, Senin (7/7/2025), ia mengatakan, bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 17.20 Wib, dan menyebabkan korban mengalami luka serius yang mengharuskannya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi, Kanit Reskrim Ipda D.P Manalu bersama personel berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial IP di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh yaknk taman kota kel Limapuluh ”
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Arit yang meyebabkan korban terluka dengan tindak penganiayaan,
Kapolsek Melalui Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Dan IP dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara”