PJ, Bupati Serahkan SK Perpanjangan Kades Empat Negeri

BATUBARA I Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Batubara resmi diserahkan PJ. Bupati Batubara Hari Wahyudi Marpaung dilapangan bola kaki kelurahan Lima Puluh, Kamis (27/6/2024)

Dari 135 Kades yang menerima SK merupakan Kepala Desa Empat Negeri Kamalddin Als Ute Kamel, menjadi periode 2022 s/d 2030

PJ Bupati Batubara Hari Wahyudi Marpaung mengatakan , Pengukuhan dan penyerahan keputusan perpanjangan SK Kepada Kepala Desa dan perpanjangan anggota badan permusyawaratan desa (BPD)

“Dengan diserahkan SK dan BPD desa ini merupakan pertemuan yang sangat luar biasa dalam bekerja baru 7 hari sudah dapat bertatap muka dengan kepada desa se Kabupaten Batubara ”

Heri menjelaskan, masa jabatan ini merupakan pengabdian kepada masyarakat dapat bertambah dua tahun, ini sebuah nikmat yang luar biasa

“Perpajangan masa jabatan Kades bertujuan bagi mana kita bekerja melayani masyarakat agar dapat maksimal, yang sebelum 6 tahun menjadi 8 tahun, Mudah-mudahan dengan bertambah masa jabatan 2 tahun pelayanan kepada masyarakat dapat efektif dan efisien dengan melayani masyarakat lebih maksimal lagi, Enam tahun mungkin tak cukup untuk menyeselaikan desa” sebut PJ Bupati

Terkait dasar Perpanjangan masa jabatan kepala desa Sebagaimana kita ketahui, sebelumnya masa jabatan kepala desa dan BPD resmi bertambah dari semula 6 tahun menjadi 8, tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kepala Dinas PMD Zamzamy Elwadip mengatakan, Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Batubara bertambah masa jabatannya 2 tahun.

“Dari 141 Kepala Desa Se Kabupaten Batubara yang menerimah SK hanya 135 Desa, yang 6 kepala desa saat ini dijabat oleh Plt Kades, dikarena Kepala Desa meninggal dunia” sebut wadip

Dari 6 desa yang dijabat Plt, nanti akan dilakukan PAW. Namun waktunya belum bisa kita tentukan,

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan