Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku di Rokan Hulu

BATU BARA I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah tiri korban berhasil diamankan di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui kegiatan doorstop yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026).

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, terduga pelaku diduga melakukan pendekatan dengan memenuhi sejumlah permintaan korban serta menjalin komunikasi melalui pesan singkat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kepedulian serta pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Melalui kegiatan doorstop tersebut, Polres Batu Bara turut mengajak insan pers untuk bersama-sama menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat, dengan tetap menjaga identitas serta privasi korban anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *