BATU BARA l Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara terus berkomitmenn dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan, berhasil diamankan bersama puluhan pil diduga ekstasi di kawasan parkiran Singapore Land (SL), Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan IF, seorang pria berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Jalan Labu, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink yang dikemas dalam tiga plastik terpisah, dengan total berat bruto mencapai 30,61 gram.
Rinciannya, sebanyak 60 butir dengan berat bruto 22,77 gram, 15 butir dengan berat bruto 5,94 gram, serta lima butir lainnya dengan berat bruto 1,90 gram.
Selain puluhan pil tersebut, polisi turut mengamankan satu unit vape getar merek Yakuza, satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna merah, uang tunai Rp500 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, IF mengakui kepemilikan pil diduga ekstasi dan vape getar yang ditemukan saat penggeledahan.
Untuk kepentingan proses hukum, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 15 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, IF diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba AKP Arifin Purba membenarkan dengan adanya kejadian tersebut, Senin (19/10/3026)
Kasat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Para pelaku peredaran narkoba akan terus kita kejar. Satresnarkoba Polres Batu Bara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan hingga ke pemasoknya,” tegas Kasat.
Kasat juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbaunya.









