BATUBARA I Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (30) di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Air Putih IPDA A.A. Siregar, SH, bersama personel Unit Opsnal Polsek Air Putih, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan adanya seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/87/IX/2026/Unit Intelkam Polsek Air Putih tertanggal 24 September 2026, petugas kemudian mendatangi lokasi yang telah diketahui.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah topi berwarna biru. Di dalam topi tersebut ditemukan satu plastik transparan berukuran besar yang berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu, 28 plastik klip kosong, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pria tersebut. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan dijual.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah topi biru, satu buah sekop dari pipet, dua plastik klip berisi diduga sabu, satu plastik transparan besar, plastik klip kosong, serta 28 buah plastik klip kosong.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., melalui laporan yang disampaikan, menyebutkan bahwa terhadap perkara tersebut dilakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan awal.
Polsek Air Putih juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut melalui koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










