BATU BARA | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil MDMA/ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus berawal sekitar pukul 01.00 WIB, setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan VNSH di wilayah Kecamatan Sei Balai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi berwarna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta 2 butir pil MDMA/ekstasi berwarna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan IRW di depan sebuah kos-kosan di Desa Sei Balai.
Tidak berhenti di situ, petugas selanjutnya mengamankan MR dan FNR di kawasan Jalinsum Simpang Desa Sei Balai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM). Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Batu Bara juga masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.










