BATUBARA I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara mengamankan satu unit alat berat dan dua unit truk yang mengangkut pasir yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Batubara, Rabu (19/8/2026)
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir secara ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir didampingi Kanit Tipidter Ipdat Muhammad Rizal Kanit Resum Ipda Masri mengatakan bahwa Reskrim Polres Batubara telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa di Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara ada aktivitas galian C berupa pengambilan pasir yang kami duga tidak memiliki perijinan.

“Setelah kami cek di lokasi kami temukan satu alat berat, dua mobil dump truck dan sedang melakukan pengisian pasir ke dalam truk”
Setelah itu kami wawancara kepada supir dan operator mereka menerangkan tidak ada izin dari dinas terkait.
Sehingga untuk pendalaman operator dan supir kami amankan beserta alat berat di Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Batubara masih mendalami legalitas aktivitas penambangan tersebut, termasuk asal-usul material pasir, pemilik maupun pengelola kegiatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polres Batubara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian dan merusak lingkungan, dan mengganggu kepentingan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Batubara.











