Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pagar Merbau, Dua Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 25,73 Gram

BATUBARA I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (3/8/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berdomisili di Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sekaligus memasok narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang duduk di teras sebuah rumah.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MEL. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 24,76 gram yang dibungkus dengan selembar tisu dan disimpan di kantong celana sebelah kanan.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka REB. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,97 gram, satu unit timbangan elektrik, satu plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kompol Ferry Kusnadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *