Kembali, Satnarkoba Sikat Jaringan Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

BATU BARA I Komitmen Satnarkoba Polres Batu Bara dalam kembali memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan, telah berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, Sabtu (1/8/2026) menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat takar, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi awal, K.A.H. mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua rekannya, yakni A. (45) dan D.S.D. (20), yang diduga turut berperan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian berlanjut hingga petugas kembali berhasil menangkap D.S.D. di lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Polres Batu Bara akan terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *