Pansus DPRD Batu Bara Minta Penilaian Aset Jadi Prioritas Sebelum PT Pembangunan Batra Berjaya Beralih ke Perseroda

BATUBARA I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Rabu (22/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si yang mewakili Plt Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Laporan Panitia Khusus disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus BUMD, Andriansyah, S.H. Dalam laporannya dijelaskan bahwa hasil pembahasan Ranperda telah mempertimbangkan surat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.

Pansus menyimpulkan bahwa penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak boleh dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperoleh nilai riil aset tersebut.

Selain itu, Pansus juga menyarankan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya bersama perangkat daerah yang membidangi aset agar mengevaluasi dan membatalkan proses serah terima aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada perusahaan tersebut sampai proses penilaian profesional selesai dilakukan.

Pansus turut meminta OPD pengusul, Direktur BUMD, serta Bagian Hukum Setdakab Batu Bara segera melengkapi seluruh dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam poin nomor 5 surat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dokumen tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan koordinasi, konsultasi, serta fasilitasi ulang terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut.

Dalam rekomendasinya, Pansus memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada OPD pengusul, Direktur BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi. Setelah proses fasilitasi ulang selesai, hasilnya akan dibahas kembali bersama Panitia Khusus dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD sebelum mengambil keputusan terhadap Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dengan rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa proses perubahan status BUMD harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *