BATUBARA I Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara kembali melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah knalpot brong berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selasa (28/7/2026)
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.
Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E Simatupang menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan permukiman, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Satlantas Polres Batu Bara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak lagi menggunakan knalpot brong. Dengan tertib berlalu lintas, kenyamanan, keamanan, dan ketenangan masyarakat dapat terus terjaga.










