BATU BARA I PT Socfin Indonesia (Socpindo) menegaskan seluruh pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum Mhd. Khaidir Basrah, SH, MH, di Medan, Minggu (12/7/2026), lalu
Menanggapi mencuatnya desakan sejumlah pihak agar pemerintah mengaudit status HGU sejumlah perusahaan di Indonesia.
Khaidir menjelaskan, PT Socfindo merupakan perusahaan perkebunan yang telah beroperasi di Indonesia sejak awal abad ke-20 dan secara resmi menjadi perusahaan patungan (joint venture) antara Socfin Group dan Pemerintah Republik Indonesia pada 1968.
“PT Socfindo senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum terkait pengelolaan HGU. Seluruh proses administrasi maupun operasional perusahaan dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Khaidir, sebagai pemegang HGU, PT Socfindo menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga terbuka untuk berdialog apabila terdapat perbedaan data atau keberatan terkait pengelolaan lahan.
“Jika ada perbedaan data atau keberatan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan HGU mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Terkait polemik di Kebun Tanah Gambus, Khaidir menilai persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai konflik agraria tanpa hasil verifikasi pemerintah. Menurutnya, sejak HGU diterbitkan hingga berakhir pada 2023 tidak pernah terjadi konflik agraria yang signifikan, sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui verifikasi administrasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan, kewenangan penerbitan, evaluasi hingga pencabutan HGU sepenuhnya berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, bukan pemerintah daerah. Apabila terdapat perbedaan luas lahan, hal itu juga dapat dipengaruhi perkembangan metode pengukuran dari sistem manual menjadi teknologi GPS dan citra satelit.
Khaidir mengimbau setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah untuk menempuh jalur hukum, bukan melakukan tindakan sepihak. Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi di Kabupaten Batu Bara.
“Investor membutuhkan kepastian hukum agar iklim investasi tetap kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.(ys)










