BATUBARA I Aparat kepolisian Polsek Lima Puluh Polres Batubara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan milik PT Socfin Indonesia (PT Socfindo). Selasa, (21/42026) sekira pukul 15.00 WIB,
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di kawasan kebun milik perusahaan, TKP pencurian di areal Kebun PT.Socfindo Divisi 4 Blok 74, Perkebunan Tanah Gambus.
Kejadian ini terungkap saat petugas keamanan (centeng) melaksanakan patroli rutin di Blok 82, 74, dan 61 Divisi 4. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di Jalan Lintas Sumatera, tepat di seberang Blok 74.
Selanjutnya, centeng segera melaporkan kepada pihak Asisten dan Petugas pengamanan dari Polres Batu Bara Brigadir Rahmat , berangkat ke TKP , dan melakukan pengejaran dengan mengendarai sepeda motor , terhadap mobil Rush warna putih dengan no polisi BK 1116 VR sesuai laporan dari centeng kebun, adapun pelaku dengan kecepatan tinggi dari arah jalinsum lima puluh menuju kebun PT. Kwala Gunung setelah dikejar dibuntuti lebih kurang 15 km akhinya pelaku dapat diberhentikan di areal perkebunan PT.Kwaka Gunung tepatnya di belakang Rumah sakit Umum Batu Bara.Dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M. Tamrin (49), warga Dusun IV Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sukandar (57), warga Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BK 1116 VR, nomor mesin MHKE8FA3JKK031351 dan nomor rangka 2NRF845142.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut.










