Tanpa Ampun! Satresnarkoba Bekuk 4 Pelaku Narkoba, Sita Hampir 200 Gram Sabu

BATUBARA I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang tersangka berhasil digulung dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Hal ini dikatakan Kasi Humas AKP P Tamba, Rabu (1/4/2026). Ia mengatakan pengangkapan pelaku petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19.40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu:

Berinisial H.S.D (35), Dusun I kampung getek desa simpang gambus kec.lima puluh kab. Batu bara. H.S (36) lingk.II Kel. Indrapura kec. Air putih kab.batu bara. Berinsial F (38) Dusun VIII Desa simpang gambus kec.lima puluh kab.batu bara

Dari ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti

Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan, 2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram

Beberapa unit handphone Plastik klip kosong berbagai ukuran Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN,S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

Penulis: MasPur Editor: M Jos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *