Warga Mangkai Baru Miliki Barang Haram, Ditangkap Satnarkoba Polres Batu Bara

BATUBARA I Seorang warga Desa Mangkai Baru Berinisial S (34) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki barang haram jenis narkotika. Pelaku diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam sebuah operasi yang dilakukan.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba, Sabtu (21/2/2026)

Ia mengatakan, Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti, dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram. Satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram. Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, Serta dua buah pipet modifikasi (skop).Sebuah topi. Satu unit telepon seluler merek Redmi.

“Bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut”

Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S beserta barang bukti,

Saat ini, tersangka Berinisial (S)telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: MasPur Editor: M Jos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *