BATUBARA I Sound Systim Karaoke Aset milik BUMDes Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, dikabarkan diamankan oleh pengusaha pupuk setempat akibat tunggakan pembayaran senilai Rp. 42.668.000.
Aset yang diambil berupa perangkat sound system karaoke yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan BUMDes. Informasi tersebut mencuat setelah warga mengetahui hasil rapat di kantor desa yang membahas persoalan utang BUMDes.
Andi (57), warga setempat menyebutkan, dalam rapat desa di akhir Januari 2026, disampaikan bahwa sound system karaoke BUMDes telah beralih penguasaan kepada pengusaha pupuk
Selain itu, Andi juga menyinggung program budidaya cabai Tahun Anggaran 2025 yang dikelola BUMDes dengan modal dana desa sebesar Rp. 80 juta. Sementara Program tersebut disebut mengalami kerugian dan masih menyisakan utang kepada penyedia pupuk dan pestisida sebesar Rp. 42.668.000.
Warga berinisial “S” yang meminta namanya dirahasiakan, mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran serta kinerja Penjabat Kepala Desa Lubuk Cuik, M.Y. Daulay, dan Ketua BUMDes Iswahyudi. Masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka terkait kondisi keuangan BUMDes dan status Aset Desa yang kini tidak dapat dimanfaatkan.
“Perangkat Sound Systim Karaoke itu seharusnya menjadi sumber pemasukan desa. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini terang,” ujarnya warga
Warga juga mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset desa oleh pihak ketiga serta apa upaya penyelesaian yang diambil pemerintah desa. Warga menilai persoalan ini tidak sekadar utang-piutang, tetapi menyangkut tata kelola aset dan akuntabilitas pengelolaan program desa.
Pengusaha pupuk R. Sitinjak melalui anaknya, Alberto Sitinjak, membenarkan bahwa sound system tersebut telah diamankan, karena adanya tunggakan pembayaran utang dari Ketua BUMDes Lubuk Cuik, atas pengadaan pupuk dan pestisida.
Menurut Alberto, langkah tersebut diambil setelah tidak adanya kepastian pelunasan utang. Ia menyebut persoalan ini telah dibahas dalam rapat desa pada akhir Januari 2026 yang dihadiri unsur BPD, LPM, serta perangkat desa, namun belum menemukan penyelesaian.
Alberto menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada Juni 2025, ketika pengurus BUMDes dan bendahara meminta bantuan pengadaan pupuk dan pestisida untuk Budi daya Tanam Cabai dengan janji pembayaran pada Agustus.
Namun, pada bulan yang dijanjikan, pihak BUMDes hanya menyerahkan empat goni cabai merah sebagai pembayaran sebagian, dengan alasan tanaman cabai mengalami kerusakan.
Sebagai penjamin transaksi, Alberto mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Penjabat Kepala Desa dan berupaya menagih pembayaran sejak Agustus hingga Desember 2025, namun belum juga mendapatkan pelunasan.
Warga juga mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset desa oleh pihak ketiga, serta sikap sejumlah unsur desa yang dinilai belum memberikan solusi konkret, padahal Pj. Kades MY. Daulay adalah Joint Kental nya A.S
BUMDes Lubuk Cuik dengan Total kerugian dan utang mencapai lebih dari Rp. 120 juta, warga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes dan penggunaan Dana Desa.
Diri pengungkapan ini, Warga menilai diperlukan penjelasan terbuka terkait kondisi keuangan dan penguasaan aset desa tersebut.
“Sound system yang seharusnya menjadi sumber pemasukan desa kini tidak bisa dimanfaatkan. Kami berharap ada klarifikasi resmi dari persoalan ini, sebutnya “S” Warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Warga, permasalahan ini tidak hanya soal utang-piutang, tetapi juga menyangkut tata kelola aset dan program desa yang seharusnya Pj. Kepala Desa MY. Daulay bersikap bertanggung jawab atas Tugas, kepercayaan, serta wewenang yang di berikan ( akuntabel )
Warga juga keluhan mengenai minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan musyawarah desa maupun musrenbang, di mana sejumlah warga yang kritis dan wartawan lokal disebut tidak pernah dilibatkan , tidak pernah di undang dalam setiap Rapat










