Sat Reskrim Polres Batubara Bantah Terkait Penahanan Becak Milik JL

BATUBARA I Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara membantah pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait penahanan satu unit becak milik warga atas nama Jalaluddin.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Fahmi menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya penahanan becak tanpa dasar hukum adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tidak ada penahanan becak seperti yang diberitakan. Kami hanya melakukan langkah-langkah pemeriksaan awal sesuai SOP untuk memastikan kebenaran laporan,” jelas AKP Masagus, Kamis (5/11/2025).

Lebih lanjut, AKP Masagus menuturkan bahwa setiap tindakan penyidik selalu mengacu pada aturan hukum yang berlaku, serta dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak pernah bertindak di luar ketentuan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu benar, dan mengajak media untuk mengedepankan prinsip cover both sides dalam penyajian informasi.

“Karena hal tersebut kami melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan kami telah melakukan wawancara kepada beberapa orang dan pihak termasuk Jalaluddin sendiri yang membenarkan bahwa Jalaluddin mendapatkan tanah tersebut setelah adanya lelang dari KPKNL serta dimenangkan oleh sdr Jalaluddin.” terang Kasat.

Kasat Reskrim kembali menjelaskan walaupun masih dalam proses penyelidikan tetapi kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ke- professionalan dalam menindak lanjutin kasus ini sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini karena ada beberapa tindakan berikutnya yang akan kami kerjakan yaitu diantaranya pemeriksaan ahli dan gelar perkara untuk dapat atau tidak naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim menutup dengan menyampaikan Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut, serta tidak akan terpengaruh atau terintervensi dari pihak-pihak manapun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *